SMP Negeri 89 Jakarta adalah salah satu di antara tujuh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jakarta Barat yang dipercaya sebagai sekolah penggerak angkatan II sejak tahun 2022. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan berbagai perubahan regulasi dan peraturan perundang undangan khususnya yang terkait langsung dengan kementrian pendidikan sejak era orde baru hingga saat ini terus mengalami peningkatan dan perubahan tata kelola khususnya dalam standarisasi pendidikan dan pengelolan sekolah pun mengalami perubahan terlebih sejak adanya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Sekolah berupaya membuat terobosan dan program-program pengelolaan dana dengan sistem Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Berbagai permasalahan dan problem yang timbul dalam merealisasikan tujuan pendidikan khususnya SMP Negeri 89 Jakarta memerlukan penanganan yang serius dan mencari solusi terbaik demi lancarnya kegiatan pembelajaran di SMP Negeri 89 Jakarta. Kepala Sekolah bersama seluruh warga sekolah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan merumuskan visi, misi dan tujuan sekolah dan melaksanakan upaya dan target pencapaian yang terukur dan terarah. Agar visi, misi dan tujuan sekolah dapat terealisasi maka perlu dirumuskan target pencapaian jangka Pendek selama 1 tahun. sasaran visi sekolah diformulasikan dalam bentuk Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan pelaksanaan misi sekolah dalam bentuk Rencana kegiatan Tahunan (RKT) Rencana Kegiatan dan Anggaran
1
Sekolah (RKAS) yang direncanakan setiap tahun mengikuti tahun anggaran yang ditetapkan pemerintah.